Foto : Frilly Octaviani
Turut bersimpati sedalam2nya atas segala penderitaan,fisik dan batin,
yang dirasakan kaum wanita di negara Iran. Saya juga mengucapkan
selamat dan penghargaan tinggi terhadap para pejuang hak asasi wanita di
Iran yang telah berhasil, secara relatif, mengangkat hak dan martabat
kaum wanita dari keterpurukan di masa lalu.
Sungguh sebuah hasil yang
sangat indah bila kita melihat para wanita iran, yang cantik2, tersenyum
bebas tanpa takut oleh kungkungan islam yang mengerikan.
Perkembangan Iran 5 tahun terakhri menunjukkan betapa cerahnya masa
depan negara tersebut dalam keterlibatannya di kancah kemajuan sains
teknologi dan kebudayaan umat manusia. Selamat sekali lagi.
Banyak pegiat hak perempuan di Iran mengatakan dalam beberapa tahun
terakhir kaum wanita di negara itu berhasil mencapai banyak kemajuan.
Hal ini cukup menggembirakan, terutama mengingat bagaimana perlakuan
pemerintah ayatullah terhadap wanita di masa sebelumnya. Tampaknya kaum
wanita telah bangkit dari penindasan besar2an kaum pria di iran.
Mari kita melihat kemasa lalu, sekedar merenungi betapa wanita iran
di masa lalu, masa revolusi islam. Mengalami kondisi yang begitu
menyedihkan dan memprihatinkan.
Para mullah mendasari penindasan hak2 perempuan iran berdasarkan ayat2 berikut:
[2:222] Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu
adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri.
Ditafsirkan sebagai bukti bahwa haid itu adalah penyakit.
[4:24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini
bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu
terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu2. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ditafsirkan bahwa laki2 dapat memiliki rekan seks lain selain 4 istri yang berstatus hamba sahaya.
[4:34] Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang
ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ditafsirkan bahwa laki2 bisa memukul wanita bila ia curiga pada wanita itu.
[2:223] Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok
tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja
kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Mari kita lihat bagaimana penerapan para mullah di masa lalu terhadap wanita dengan berlandaskan ayat2 di atas.
1. Memakai jilbab adalah wajib bagi wanita. Jika tidak hukumannya mati karena di anggap murtad.
2. Istri adalah tanah tempat bercocok tanam yang perannya hanya sebagai pelayan seks dan beranak.
3. Wanita Iran dilarang belajar pertanian, permesinan, arkeologi, perawatan musium, keterampilan, dll.
4. Laki2 berhak menikahi maksimal 4 istri dan tak terhingga banyaknya hamba sahaya, yang dapat diceraikan semaunya.
5. Usia kawin untuk wanita minimal 9 tahun. Ini mencontoh Muhmmad yang
menikahi Aisyah pada usia 6 tahun (padahal ia sudah berusia 51 tahun),
dan melakukan seks dengannya pada usia 9 tahun. Pedophilia?
6. Seorang wanita iran yang menikah dengan orang asing mesti mendapatkan izin tertulis dari mendagri
7. Suami berhak menceraikan istrinya. Istri tidak memiliki hak apapun untuk bercerai dengan suaminya.
8. Istri harus mendapat izin dari suami sebelum berpergian, bekerja,
ikut organisasi, kuliah atau mengunjungi keluarga atau teman.
9. Suami berhak memberikan hukuman fisik pada istri bila perlu.
10. Istri yang dituduh zina oleh suaminya, bahkan kadang tanpa bukti,
dihukum rajam sampai mati. Caranya, sang wanita dimasukkan ke dalam
lumpur hingga sebatas leher. Kepalanya dicukur. Lalu dilempari batu
hingga mati.
11. Tahanan politik wanita dipandang sebagai penjahat perang yang berstatus tawanan sehingga boleh diperkosa.
12. Bila perawan dijatuhi hukuman mati, ia harus di setubuhi terlebih
dahulu sebelum dieksekusi. Hal ini dilandaskan bahwa perawan juga masuk
surga, sehingga mulah ingin meyakinkan agar sang wanita tidak dapat
masuk surga.
13. Data yang berhasil diperoleh dari Komisi Hak2 Perempuan iran
mengungkapkan, antara tahun 1981 hingga 1990, 1428 wanita dihukum mati,
187 di antaranya berusia dibawah 18 tahun. 9 Diantaranya dibawah 13
tahun.
Yang termuda berusia 10 tahun, dan yang tertua berusia 70 tahun.
Bukankah rasul telah mengatakan kalau Mayoritas penghuni neraka adalah kaum wanita? Sigh…
Karya : Ari Indra Mardjaman
Sumber : Ust. Khalid Basalamah/Salafi TV