Kedustaan nyata dilontarkan oleh Abu Husein Ath-Thuwailibi dengan menyatakan bahwasanya para masyaikh salafiyyin “syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh” dan “syaikh Shalih Al-Munajjid” dan “syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr” melakukan isbal. Dia ingin membuat suatu ilzam, mengapa para ikhwan salafiyyin tidak membid’ahkan ulama mereka karena ulama mereka telah melakukan isbal ?
Abu Husein mengatakan sebuah perkataan yang sangat fatal dalam fitnahannya:
“Mereka
lupa kalau Ulama besar mereka pun pakai jubah Isbal. - Syaikh
DR.Abdurrazaq Bin Abdil Muhsin Al-'Abbad pun Isbal. - Syaikh Abdul Aziz
Aalu Syaikh (mufti saudi) juga jubahnya isbal. - Syaikh Shaalih
Al-Munajjid (Yang kitabnya di pelajari di ma'had Salafi) juga pakai
jubah Isbal. Kenapa Ulama2 ini tidak kalian tuduh Ahli Bid'ah wahai para
pemuda ??” (Selesai, perkataan lihat disini)
Screenshoot dari perkataannya:
Mari
kita ungkap kejahilan nyata Abu Husein At-Thuwailibi atas lisannya yang
akan dipertanggung jawabkan oleh Allah ta’ala di hari kiamat karena
telah menuduh para masyaikh hafidzahumullah:
1-
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr membolehkan isbal? Inilah
kedustaan nyata dari Abu Husein At-Thuwailibi. Syaikh Abdurrazzaq dengan
jelas mengharamkan isbal.
Syaikh Abdurrazzaq hafidzahullah berkata:
ويحرم
الإسبال في الثياب لحديث ابن عمر عنه صلى الله عليه وسلم : ((مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))
“Dan
diharamkan melakukan isbal dalam pakaian. Karena hadits Ibnu Umar dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam: (Barang siapa yang menjulurkann
pakaiannya secara sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari
kiamat)” [HR. Bukhari Muslim] (Sumber dari tulisan beliau yang berjudul
Al-Fitnah Fii Al-Libaas yang bisa dilihat di situs pribadi syaikh
Abdurrazzaq disini]
Maka orang jahil lah yang mengatakan bahwasanya syaikh Abdurrazzaq melakukan isbal.
2-
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh juga membolehkan isbal? Maka lisan
pemfitnah akan dimintakan pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala.
Dusta kalau dikatakan syaikh Abdul Aziz Alu syaikh membolehkan isbal.
Dan kedustaan ini ternyata dilontarkan oleh orang jahil yang bernama Abu
Husein At-Thuwailibi.
Syaikh Abdul Aziz pernah ditanya mengenai hukum isbal:
ما حكم الإسبال؟ وهل يجوز أن أطيع والدي إذا أرادا مني إسبال ثيابي؟ جزاكم الله خيرا
“Apa
hukum isbal? Dan apakah boleh aku mentaaati kedua orang tuaku jika
keduanya menginginkan dariku untuk melakukan isbal dalam pakaian?
Jazakumullah khairan”
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh menjawab:
الإسبال محرم، بل هو من كبائر الذنوب
“Isbal pakaian adalah haram, bahkan dia termasuk dalam dosa-dosa besar”
Kemudian
syaikh Abdul Aziz membawakan dalil-dalil akan keharaman isbal. Bahkan
syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh melanjutkan perkataan beliau:
فالمسبل
عاص لله ومتعد لحدوده سبحانه، فواجب عليه أن يتوب إلى الله، فإنه قد توعد
بالعذاب الأليم وبعقابه بأن لا ينظر الله إليه ولا يزكيه، وهذا دال على أن
فعل ذلك من الكبائر
“Maka orang yang isbal adalah orang yang
bermaksiat kepada Allah dan melampaui batas-batasan Allah. Maka wajib
atas orang yang isbal untuk bertaubat kepada Allah, sesungguhnya dia
telah diancam dengan adzab yang pedih dan hukuman dari Allah. Dan
bahwasanya Allah tidak melihatnya dan tidak mensucikannya. Dan ini
menunjukkan bahwasanya perbuatan isbal termasuk dosa besar” (Fatwa lihat
silahkan lihat di situs resmi beliau disini)
Maka, hanya orang jahil yang menyatakan bahwasanya syaikh Abdul Aziz Alu syaikh membolehkan isbal.
3-
Syaikh Shalih Al-Munajjid membolehkan isbal?? Maka lisan pemfitnah akan
dimintakan pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala. Syaikh Shalih
Al-Munajjid mengharamkan isbal. Bahkan beliau mempunya artikel bantahan
terhadap perkataan yang tidak mengharamkan isbal namun hanya memakruhkan
saja.
Syaikh Shalih Al-Munajjid menjawab hujjah-hujjah yang hanya
memakruhkan isbal saja, maka jelas sekali kalau syaikh Shalih
Al-Munajjid mengharamkannya dengan hujjah yang sangat kuat. Ana rasa
tidak perlu ana copas artikel panjang bantahan syaikh Shalih
Al-Munajjid, cukup orang dungu yakni Abu Husein saja yang membaca
tulisan syaikh Shalih Al-Munajjid disini: http://islamqa.info/ar/72858
Maka
pada kesimpulannya, Abu Husein At-Thuwailibi telah menuduh para ulama
dengan suatu fitnah yang keji yang tidak ada sandarannya.
4-
Kalaupun semisal kita tidak sengaja melihat mereka isbal, maka kita
jangan langsung suudzon dengan mereka,namun suudzonlah dengan mata kita.
Karena terkadang, kita salah lihat. Dan hal itu biasanya terjadi.
Ketika seseorang menggunakan jubah yang lebar namun sangat pas diatas
mata kaki dan tidak dibawah mata kaki, kalau mereka tidak tegak lurus
maka biasanya salah satu mata kakinya tertutupi.
Maka yang layak bagi
kita adalah husnudzzan pada mereka dan tidak menuduh mereka
sembarangan. Kemudian terkadang -sangat jarang sekali- mereka tampak
isbal di sebuah kamera -itupun kalau ada-. Maka cara pertama yang harus
dilakukan oleh seorang hamba yang bertakwa adalah tidak menuduh mereka
sembarangan, karena biasanya kamera merekam dari satu sisi yang mana
mereka terlihat isbal, padahal mereka tidaklah isbal, terlebih jika
jubah mereka lebar.
5-
Ilzam Abu Husein yang mengharuskan ikhwan-ikhwan salafi untuk membid’ah
para masyaikh diatas karena mereka telah isbal adalah ilzam yang sangat
lucu dan menggelitikkan.
Semenjak kapan orang dibid’ahkan karena isbal?? Ini argumen yang sangat aneh dan lucu sekali dari beberapa segi:
-
Bid’ah itu adalah beribadah kepada Allah yang mana Allah tidak
mensyari’atkannya. Pertanyaannya? Emangnya isbal itu adalah diyakini
sebagai ibadah sehingga orang yang melakukannya dikatakan sebagai
mubtadi’ karena Allah tidak mensyari’atkannya?? Bodoh sekali orang
semacam Abu Husein ini.
Seperti orang minum khamr, zina, judi, apakah
pelakunya dikatakan mubtadi’ karena dosa tersebut?? Sungguh bodoh Abu
Husein ini. Isbal, zina, minum khamr, judi adalah maksiat dan tidak
diyakini sebagai ibadah, maka pelakunya dikatakan sebagai Al-Ashi
Murtakib Al-Kabiirah (Pemaksiat yang berbuat dosa besar), dan bukan
mubtadi’.
Maka sangat jahil orang seperti ini.
-
Isbal ini adalah masalah ijtihad yang mana kita tidak bisa seenaknya
menyalahkan pelakunya dengan tuduhan yang aneh-aneh. Mereka punya dalil
dan kita punya dalil, maka berlapang dada lah. Tidak bisa kita menuduh
mereka sembarangan, terlebih menuduh dengan mubtadi’ disebabkan perkara
isbal.
Entah nyambungnya dari mana sampai orang yang isbal disebut sebagai mubtadi’. Karena isbal bukanlah bid’ah.
Kalau
orang seperti ini tidak bertaubat maka lisannya akan diminta
pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala karena telah memfitnah dan
menuduh para ulama.
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti
status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad
Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry http://www.alamiry.netNas’alullah Al Afiyah. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan sang pemfitnah bertaubat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar